Selamat Datang di Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor Jl.Pajajaran No.12

Senin, 13 Juli 2009

Jenis-Jenis Pelayanan Kependudukan

Jenis Pelayanan Kependudukan

Pelayanan Kartu Keluarga

Pelayanan Kartu Tanda Penduduk

Minggu, 12 Juli 2009

Pelayanan Kartu Keluarga

Prosedur Pelayanan Kartu Keluarga (KK)






Profil Dinas


VISI

Tertib Administrasi Kependudukan dengan Pelayanan Prima menuju Penduduk Berkualitas Tahun 2015

MISI

1. Mengembangkan kebijakan dan sistem serta menyelengarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk menghimpun data kependudukan, menerbitkan identitas dan mensyahkan perubahan status dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

2. Mengembangkan dan memadukan kebijakan pengelolaan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sehingga mampu menyediakan data dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat dan memenuhi kepentingan publik dan pembangunan.

3. Mengembangkan pranata hukum, kelembagaan serta peran serta masyarakat yang mendukung proses pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi kependudukan guna memberikan kepastian dan perlindungan sesuai hak-hak penduduk.

4. Merumuskan kebijakan pengembangan kependudukan yang serasi, selaras dan seimbang antara jumlah/pertumbuhan, kualitas serta persebaran dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.

5. Menyusun perencanaan kependudukan sebagai dasar perencanaan dan perumusan pembangunan nasional dan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan penduduk.
Dasar Hukum
  • Undang-undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Perda No.16 Tahun 2008

Lokasi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor
Jl.Pajajaran No.12 Telp.(0251) 8361524
Jenis-Jenis Pelayanan Kependudukan
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk WNI
3. Kartu Tanda Penduduk WNA
4. Surat Keterangan Tinggal Tetap
5. Surat Pindah dan Pindah Datang
6. Akta-akta Pencatatan Sipil

Selasa, 07 Juli 2009

Pelayanan KTP

Prosedur Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)











Rabu, 01 Juli 2009

KTP Gratis bagi Pemula

Pemkot Bogor dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor lagi punya program baru yaitu KTP Goes To School.

Bikin KTP gratis alias tanpa dipungut biaya sepeser pun dan langsung jadi seperti SIM.

Rencananya Disdukcapil Kota Bogor akan keliling ke SMU-SMU se-Kota Bogor dalam rangka melaksanakan program KTP Goes To School ini. Melalui Program ini siswa yang telah berusia 17 Th dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Kota Bogor akan diberikan keistimewaan yaitu akan dibuatkan KTPnya secara gratis di sekolahnya masing-masing tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan.

Tunggu kedatangan kami di Sekolah anda ..... !!!!!
Gratisssss......tisss......tisss.....

KTP Goes To School


KTP Goes To School merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama kalangan pelajar yang berusia 17 th ke atas (Pemula) dan berdomisili di Kota Bogor untuk membuat KTP secara GRATIS di sekolahnya masing-masing.


Kamis, 07 Mei 2009

Pembuatan KTP-KK Dialihkan ke Disdukcapil

Harian Radar Bogor tanggal 04-05-2009 03:28 WIB

PAJAJARAN - PEMBUATAN Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan dialihkan dari kecamatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Itu sesuai UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pengalihan pembuatan KTP dipertegas dalam PP No. 31 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006, Perpres RI No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk serta Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Seperti diketahui, pembuatan KTP selama ini masih terpusat di masing-masing kecamatan. Tahun ini Pemkot Bogor akan mengalihkan pembuatan KTP dari pemerintah kecamatan ke Disdukcapil, sehingga yang menandatangani KTP bukan lagi camat, melainkan kepala Disdukcapil.

Kabid Kependudukan Disdukcapil Ganjar Gunawan mengatakan, pengalihan pembuatan KTP merupakan amanah undang-undang. “Pemkot melalui Disdukcapil sedang mempersiapkan diri mengalihkan pembuatan KTP dari kecamatan ke Disdukcapil,” ujar Ganjar.

Dia menjelaskan, sesuai UU No. 23 Tahun 2006, pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran harus ditangani instansi terkait. “Instansi terkait yang dimaksud yakni Disdukcapil. Selama ini pembuatan akta kelahiran telah ditangani Disdukcapil. Pembuatan KTP dan KK akan menyusul,” tambah Ganjar.

Mantan sekcam Bogor Barat itu menambahkan, sebelum pembuatan KTP-KK dialihkan, Disdukcapil terlebih dulu memvalidasi data kependudukan. Selain itu, sarana dan prasarana pelayanan KTP-KK di Disdukcapil harus disiapkan.

Ganjar menjelaskan, khusus KTP perpanjangan diberikan toleransi untuk memperpanjang di kantor kecamatan. “Tanda tangan kepala Disdukcapil di-scan, jadi warga yang memperpanjang KTP tidak perlu megurusnya di Disdukcapil,” imbuhnya.

Lebih jauh Ganjar menjelaskan, jika persiapannya sudah siap maka pembuatan KTP-KK segera dialihkan ke Disdukcapil. “Pemkot melalui instansi terkait akan menyosialisasikan kepada masyarakat tentang rencana pengalihan pembuatan KTP-KK ke Disdukcapil,” tandas Ganjar.
 

Featured