Dengan terabit dan berlakunya Undang-undang administrasi Kependudukan No.23 Tahun 2006, telah ditetapkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) bagi setiap warga negara. NIK yang nantinya terdiri dari 16 digit bersifat khas, tunggal, dan melekat pada setiap warga. "NIK sangat penting untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan nasional," kata Anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaini. Menurut Jazuli, tertib administrasi kependudukan (adminduk) yang diharapkan terwujud dengan sistem yang baru nantinya sangat diperlukan mengingat besarnya jumlah warga negara Indonesia. Dengan tertib administrasi, negara (pemerintah) diharapkan dapat lebih mudah memenuhi hak-hak warga negaranya.Dipaparkannya, tidak tertibnya adminduk salah satunya disebabkan oleh penyelenggara yang tidak bekerja berdasarkan sistem yang jelas, yang menjamin keterkaitan antar instansi adminduk dan adanya sistem online. Ke depan, NIK dapat diakses oleh semua instansi adminduk sehingga tidak dimungkinkan lagi satu warga memiliki dua identitas atau lebih. Untuk lebih mengefektifkan administrasi, lanjut Jazuli, di masa yang akan datang Indonesia akan memberlakukan nomor identitas tunggal (Single Identification Number atau SIN) seperti yang berlaku di negara-negara lain. Dengan SIN, setiap penduduk memiliki satu nomor identitas untuk berbagai kepentingan seperti pelaksanaan pajak, administrasi rumah sakit, dan sebagainya. "NIK dapat menjadi basis diberlakukannya SIN ini," imbuhnya.Walau demikian penerapan SIN baru dapat dilakukan setelah disahkannya perundang-undangan terkait, seperti UU tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU tentang Informasi. Karenanya, kata politisi PKS ini, fraksinya mendesak Departemen Dalam Negeri untuk melakukan kajian dan stimulasi mengenai NIK ke arah pembentukan SIN.
Kamis, 07 Mei 2009
Tata Cara Pendaftaran Penduduk
Berdasarkan Perpres No.25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL dijelaskan dalam pasal-pasal berikut :
Pasal 4 ayat (1) :
Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat untuk dicatatkan biodatanya.
Pasal 4 ayat (2) :
Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dicatatkan biodatanya.
Pasal 4 ayat (3) :
Pencatatan Biodata Penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian dan pemutakhiran database kependudukan.
Pasal 5 ayat (1) :
Pencatatan biodata penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Pengantar dari RT dan RW.
b. Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain:
1. Kutipan Akta Kelahiran;
2. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar;
3. KK;
4. KTP;
5. Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau
6. Kutipan Akta Perceraian.
c.Surat Keterangan Kepala Suku/Adat setempat, khusus bagi komunitas terpencil/suku terasing.
Pasal 5 ayat (2) :
Pencatatan biodata penduduk bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Paspor; atau
b. Dokumen pengganti paspor.
Pasal 5 ayat (3) :
Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a.Paspor;
b.Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
c.Buku Pengawasan Orang Asing.
Pasal 5 ayat (4) :
Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a.Paspor;
b.Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
c.Buku Pengawasan Orang Asing.
Pasal 6 ayat (2) :
Pencatatan biodata penduduk di Desa/Kelurahan dilakukan dengan tata cara:
a.Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata penduduk Warga Negara Indonesia;
b.Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d.Kepala desa/lurah menandatangani formulir biodata penduduk;
e.Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Camat.
Pasal 6 ayat (3) :
Pencatatan biodata penduduk di kecamatan, dilakukan dengan tata cara:
a.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b.Camat menandatangani formulir biodata penduduk;
c.Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar untuk penerbitan dokumen biodata penduduk.
Pasal 6 ayat (4) :
Penerbitan dokumen biodata penduduk Warga Negara Indonesia oleh Instansi Pelaksana, dilakukan dengan tata cara:
a.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir biodata penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
b.Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pasal 4 ayat (1) :
Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat untuk dicatatkan biodatanya.
Pasal 4 ayat (2) :
Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dicatatkan biodatanya.
Pasal 4 ayat (3) :
Pencatatan Biodata Penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian dan pemutakhiran database kependudukan.
Pasal 5 ayat (1) :
Pencatatan biodata penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Pengantar dari RT dan RW.
b. Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain:
1. Kutipan Akta Kelahiran;
2. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar;
3. KK;
4. KTP;
5. Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau
6. Kutipan Akta Perceraian.
c.Surat Keterangan Kepala Suku/Adat setempat, khusus bagi komunitas terpencil/suku terasing.
Pasal 5 ayat (2) :
Pencatatan biodata penduduk bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Paspor; atau
b. Dokumen pengganti paspor.
Pasal 5 ayat (3) :
Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a.Paspor;
b.Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
c.Buku Pengawasan Orang Asing.
Pasal 5 ayat (4) :
Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a.Paspor;
b.Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
c.Buku Pengawasan Orang Asing.
Pasal 6 ayat (2) :
Pencatatan biodata penduduk di Desa/Kelurahan dilakukan dengan tata cara:
a.Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata penduduk Warga Negara Indonesia;
b.Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d.Kepala desa/lurah menandatangani formulir biodata penduduk;
e.Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Camat.
Pasal 6 ayat (3) :
Pencatatan biodata penduduk di kecamatan, dilakukan dengan tata cara:
a.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b.Camat menandatangani formulir biodata penduduk;
c.Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar untuk penerbitan dokumen biodata penduduk.
Pasal 6 ayat (4) :
Penerbitan dokumen biodata penduduk Warga Negara Indonesia oleh Instansi Pelaksana, dilakukan dengan tata cara:
a.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir biodata penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
b.Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Visi dan Misi Administrasi Kependudukan
VISI
Tertib Administrasi Kependudukan dengan Pelayanan Prima menuju Penduduk Berkualitas Tahun 2015
MISI
1. Mengembangkan kebijakan dan sistem serta menyelengarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk menghimpun data kependudukan, menerbitkan identitas dan mensyahkan perubahan status dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
2. Mengembangkan dan memadukan kebijakan pengelolaan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sehingga mampu menyediakan data dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat dan memenuhi kepentingan publik dan pembangunan.
3. Mengembangkan pranata hukum, kelembagaan serta peran serta masyarakat yang mendukung proses pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi kependudukan guna memberikan kepastian dan perlindungan sesuai hak-hak penduduk.
4.Merumuskan kebijakan pengembangan kependudukan yang serasi, selaras dan seimbang antara jumlah/pertumbuhan, kualitas serta persebaran dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
5. Menyusun perencanaan kependudukan sebagai dasar perencanaan dan perumusan pembangunan nasional dan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan penduduk.
Tertib Administrasi Kependudukan dengan Pelayanan Prima menuju Penduduk Berkualitas Tahun 2015
MISI
1. Mengembangkan kebijakan dan sistem serta menyelengarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk menghimpun data kependudukan, menerbitkan identitas dan mensyahkan perubahan status dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
2. Mengembangkan dan memadukan kebijakan pengelolaan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sehingga mampu menyediakan data dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat dan memenuhi kepentingan publik dan pembangunan.
3. Mengembangkan pranata hukum, kelembagaan serta peran serta masyarakat yang mendukung proses pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi kependudukan guna memberikan kepastian dan perlindungan sesuai hak-hak penduduk.
4.Merumuskan kebijakan pengembangan kependudukan yang serasi, selaras dan seimbang antara jumlah/pertumbuhan, kualitas serta persebaran dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
5. Menyusun perencanaan kependudukan sebagai dasar perencanaan dan perumusan pembangunan nasional dan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan penduduk.
Rabu, 06 Mei 2009
Langganan:
Postingan (Atom)