Selamat Datang di Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor Jl.Pajajaran No.12

Kamis, 07 Mei 2009

Tata Cara Pendaftaran Penduduk

Berdasarkan Perpres No.25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL dijelaskan dalam pasal-pasal berikut :

Pasal 4 ayat (1) :
Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat untuk dicatatkan biodatanya.

Pasal 4 ayat (2) :
Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dicatatkan biodatanya.

Pasal 4 ayat (3) :
Pencatatan Biodata Penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian dan pemutakhiran database kependudukan.

Pasal 5 ayat (1) :
Pencatatan biodata penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Pengantar dari RT dan RW.
b. Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain:
1. Kutipan Akta Kelahiran;
2. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar;
3. KK;
4. KTP;
5. Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau
6. Kutipan Akta Perceraian.
c.Surat Keterangan Kepala Suku/Adat setempat, khusus bagi komunitas terpencil/suku terasing.

Pasal 5 ayat (2) :
Pencatatan biodata penduduk bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Paspor; atau
b. Dokumen pengganti paspor.

Pasal 5 ayat (3) :
Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a.Paspor;
b.Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
c.Buku Pengawasan Orang Asing.

Pasal 5 ayat (4) :
Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a.Paspor;
b.Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
c.Buku Pengawasan Orang Asing.

Pasal 6 ayat (2) :
Pencatatan biodata penduduk di Desa/Kelurahan dilakukan dengan tata cara:
a.Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata penduduk Warga Negara Indonesia;
b.Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d.Kepala desa/lurah menandatangani formulir biodata penduduk;
e.Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Camat.

Pasal 6 ayat (3) :
Pencatatan biodata penduduk di kecamatan, dilakukan dengan tata cara:
a.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b.Camat menandatangani formulir biodata penduduk;
c.Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar untuk penerbitan dokumen biodata penduduk.

Pasal 6 ayat (4) :
Penerbitan dokumen biodata penduduk Warga Negara Indonesia oleh Instansi Pelaksana, dilakukan dengan tata cara:
a.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir biodata penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
b.Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Featured