VISI
Tertib Administrasi Kependudukan dengan Pelayanan Prima menuju Penduduk Berkualitas Tahun 2015
MISI
1. Mengembangkan kebijakan dan sistem serta menyelengarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk menghimpun data kependudukan, menerbitkan identitas dan mensyahkan perubahan status dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
2. Mengembangkan dan memadukan kebijakan pengelolaan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sehingga mampu menyediakan data dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat dan memenuhi kepentingan publik dan pembangunan.
3. Mengembangkan pranata hukum, kelembagaan serta peran serta masyarakat yang mendukung proses pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi kependudukan guna memberikan kepastian dan perlindungan sesuai hak-hak penduduk.
4. Merumuskan kebijakan pengembangan kependudukan yang serasi, selaras dan seimbang antara jumlah/pertumbuhan, kualitas serta persebaran dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
5. Menyusun perencanaan kependudukan sebagai dasar perencanaan dan perumusan pembangunan nasional dan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan penduduk.
Dasar Hukum
Lokasi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota BogorJl.Pajajaran No.12 Telp.(0251) 8361524
Jenis-Jenis Pelayanan Kependudukan
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk WNI
3. Kartu Tanda Penduduk WNA
4. Surat Keterangan Tinggal Tetap
5. Surat Pindah dan Pindah Datang
6. Akta-akta Pencatatan Sipil