Selamat Datang di Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor Jl.Pajajaran No.12

Kamis, 07 Mei 2009

Nomor Identitas Kependudukan Perbaiki Sistem Administrasi

Dengan terabit dan berlakunya Undang-undang administrasi Kependudukan No.23 Tahun 2006, telah ditetapkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) bagi setiap warga negara. NIK yang nantinya terdiri dari 16 digit bersifat khas, tunggal, dan melekat pada setiap warga. "NIK sangat penting untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan nasional," kata Anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaini. Menurut Jazuli, tertib administrasi kependudukan (adminduk) yang diharapkan terwujud dengan sistem yang baru nantinya sangat diperlukan mengingat besarnya jumlah warga negara Indonesia. Dengan tertib administrasi, negara (pemerintah) diharapkan dapat lebih mudah memenuhi hak-hak warga negaranya.Dipaparkannya, tidak tertibnya adminduk salah satunya disebabkan oleh penyelenggara yang tidak bekerja berdasarkan sistem yang jelas, yang menjamin keterkaitan antar instansi adminduk dan adanya sistem online. Ke depan, NIK dapat diakses oleh semua instansi adminduk sehingga tidak dimungkinkan lagi satu warga memiliki dua identitas atau lebih. Untuk lebih mengefektifkan administrasi, lanjut Jazuli, di masa yang akan datang Indonesia akan memberlakukan nomor identitas tunggal (Single Identification Number atau SIN) seperti yang berlaku di negara-negara lain. Dengan SIN, setiap penduduk memiliki satu nomor identitas untuk berbagai kepentingan seperti pelaksanaan pajak, administrasi rumah sakit, dan sebagainya. "NIK dapat menjadi basis diberlakukannya SIN ini," imbuhnya.Walau demikian penerapan SIN baru dapat dilakukan setelah disahkannya perundang-undangan terkait, seperti UU tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU tentang Informasi. Karenanya, kata politisi PKS ini, fraksinya mendesak Departemen Dalam Negeri untuk melakukan kajian dan stimulasi mengenai NIK ke arah pembentukan SIN.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Featured