Selamat Datang di Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor Jl.Pajajaran No.12

Kamis, 07 Mei 2009

Carut Marut DPT Pemilu 2009

Saling lempar tanggung jawab penyebab karut marutnya DPT antara Pemerintah dan KPU berakar pada rendahnya kesadaran penduduk untuk melaporkan kejadian lahir, mati, pindah dan datang yang menyebabkan orang yang tidak melapor tidak terdaftar pada data Administrasi Kependudukan (DP4). Di lain pihak, KPU yang dituntut untuk memutakhirkannya diragukan kinerjanya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diikuti PP Nomor 37/2007 mewajibkan penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan, yakni pindah, dating, perubahan alamat dan tempat tinggal, serta perubahan status kependudukan dari tempat tinggal sementara menjadi tempat tinggal tetap dengan jangka waktu 1 (satu ) tahun. Ini membawa akibat terhadap penerbitan Karu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan lain-lain. Ini System de jure.

Mobilitas penduduk yang makin tinggi tidak disertai dengan kesadaran melaporkan peristiwa pindah, dating serta perubahan alamat dan tempat tinggal, seperti yang diwajibkan Undang-undang. Penduduk enggan mengganti KTP ditempat tinggal asal dengan sejumlah alas an dan belum terdaftarditempat tinggal baru. Kalo asas de jure diterapkan (dengan diterbitkannya KTP) dia akan kehilangan hak memilih ditempat tinggal baru atau untuk dapat memilih dia harus kembalike tempat asalnya. Contoh yang paling mutakhir adalah masalah Katon Bagaskara yang kehilangan hak pilih (Kompas, 9/4) Nama Katon tidak ada dalam DPT di Kemang tempat dia tinggal saat Pemilu tetapi juga tidak ada di rumahnya di Sinabung yang kini di Kontrakkan sejak 4 tahun lalu, Warga disekitarnya tidak pernah didatangi petugas dan didaftar sebagai Pemilih. Kesimpulannya nama Katon Mungkin sudah dihapus dalam daftar karena melebihi waktu 1 tahun sejak dia tidak lagi tinggal di Sinabung (Ketentuan dalam UU 2006). Katanya pula dalam Pemilu 2004 Katon yang waktu itu tinggal di Sinabung didatangi petugas dan didaftarkan sebagi Pemilih (ini asas de facto).Pada pemilu 2004 dipakai gabungan azas de jure dan de facto sehingga dapat menimalkan jumlah penduduk yang mengunakan hak pilih contoh-contoh penduduk yang tidak diakui dalam azas de jure , antaara lain para pekerja musiman , pemilik rumah yang dikontrakkan dan tinggal ditempat lain, mahasiswa yang belajar ditempat lain bukana tempat tinggal asal, serta pensiunan yang menunggu cucunya ditempat lain tidak maumelepas KTP karena taku kehilangan hak pension. Dari pengalaman Pemilu 2009 ini agaknya Sisyem Administrasi Penduduk yang menerapkan asa de jure belum bisa diterapkan. UU Administrasi Kependudukan baru disahkan Tahun 2006 dan diatur dengan PP No, 37/2007. Waktu yang sangat singkat untuk mensosialisasikannya kemasyarakat dan mengingatkan calon pemilih (penduduk usia 17 th keatas) bahwa melaporkan status kependudukan itu perlu untuk mendapatkan hak pilih.

Tidak ada standar

DP4 dari Administrasi Kependudukan yang belum sepenuhnya mencakup seluruh penduduk potensial sebagai pemilih diserahkan ke KPU untuk dimutakhirkan. Sistem Pemutakhiran Data Potnsial Pemilih (DP4) menjadi daftar pemilih sementara (DPS) dilapangan kelihatannya beragam dan tidak ada standar yang baku. Semua bergantung pada inisiatif para ketua RT. Ada yang mendatangi rumah tangga secara langsung, tetapi banyak pula penduduk yang merasa tidak pernah didatangi untuk pendataan calon pemilih meski ada yang dinamakan Daftar Pemilih Tambahan. Menggelembungnya jumlah pemilih menjadi 171 juta (data demografi tahun 2009 hanya sebanyak 161 juta) kemungkinan besar disebabkan duplikasi nama dan alamat pemilih yang sama, tetapi dengan NIK yang berbeda meskihanya berbeda satu angka saja dari 16 digit.

Belajar dari pengalaman 9 April, agar penggelembungan dan penghilangan nama calon pemilih dalam DPT untuk Pemilu Presiden Juli mendatang, maka Pemutakhiran Data Potensial Pemilih menjadi DPS dan kemudian DPT harusnya menerapkan gabungan asas de jure dan de facto. Tiada jalan lain kecuali mengadakan penyisiran ke rumah tangga, bangunan lain yang dihuni, penghuni liar dan lain-lain agar tidak ada lagi orang yang terabaikan hak plihnya. Dilain pihak, penduduk yang mengalami perubahan tempat tinggal, alamat dan lain-lain harus ikut aktif melaporkan status kependudukannya agar tidak kehilangan hak pilih.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Featured